Setelah semua persiapan selesai, berikut adalah langkah-langkah membuat Digital ID:
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone. Selanjutnya, klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih opsi untuk melakukan scan QR Code, yang biasanya tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. Gunakan kode tersebut untuk melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD selesai, dan identitas digital Anda siap digunakan.
Penting untuk dicatat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
Pastikan untuk didampingi oleh petugas Dukcapil, karena proses ini melibatkan verifikasi dan validasi dengan menggunakan Face Recognition.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah memiliki identitas digital yang sah dan berguna sebagai pelengkap e-KTP tradisional.
Page 2 of 2