IKD Inline dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
IKD tidak hanya sekadar pengganti, melainkan integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Teguh Setyabudi menggarisbawahi bahwa IKD adalah informasi elektronik yang melibatkan data keluarga dan berbagai layanan administrasi kependudukan.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh Setyabudi.
IKD, dengan data keluarga dan layanan administrasi, menjadi semacam dompet digital yang terintegrasi dengan layanan publik.
Teguh sendiri mengonfirmasi bahwa penerapan IKD telah membuktikan efisiensi dalam pelayanan publik, seperti transaksi perbankan yang hanya memerlukan waktu 10 detik.
IKD dan KTP-el Saling Melengkapi: Tidak Serta Merta Gantikan KTP-el
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, menyatakan bahwa kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD memerlukan pertimbangan matang.
Selain mengikuti perkembangan teknologi digital, hal ini juga sebagai tanggapan terhadap tuntutan masyarakat akan layanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akurat.
“Pertama, kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat kemajuannya. Selain itu, ada tuntutan masyarakat agar layanan publik kita bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akurat,” kata Teguh Setyabudi.
Dirjen Teguh menekankan bahwa saat ini penggunaan IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung.
Keduanya saling melengkapi, dan pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Hingga Desember 2023, 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD.