Transisi Bertahap: Antara IKD dan e-KTP
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa implementasi IKD dilakukan secara bertahap.
Meski telah diuji coba sejak Desember 2022, IKD tidak langsung menggantikan e-KTP. Kedua sistem saling melengkapi.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” ungkap Teguh Setyabudi.
IKD telah diaktifkan oleh 6,850 juta penduduk sejak uji coba dimulai. Namun, Teguh menegaskan bahwa e-KTP dan IKD tetap berlaku bersamaan.
Penerapan IKD diarahkan sebagai langkah menuju dompet digital yang memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Keunggulan IKD dan Kelengkapan KTP-el
Teguh menjelaskan keunggulan IKD dibandingkan KTP-el, termasuk keamanan yang lebih baik karena tidak dapat di-screenshot dan hanya dapat dibuka dengan password tertentu. Kecepatan dalam transaksi dan efisiensi penggunaan kertas juga menjadi daya tarik IKD.
Meski masih ada daerah dengan jaringan internet yang tidak merata, Teguh menegaskan bahwa IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung. “Pemberlakuannya tidak langsung 100 persen, jadi pemberlakuannya bertahap,” ungkapnya.