Dengan lebih dari 700.000 pemukim Israel di 164 pemukiman di Tepi Barat dan 116 pos terdepan di Yerusalem Timur, situasi semakin kompleks. Menurut hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Langkah-langkah Israel dalam menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Arab-Israel tahun 1967 terus menimbulkan kontroversi.
Meskipun komunitas internasional tidak pernah mengakui klaim Israel atas wilayah ini, pemukiman terus berlanjut sebagai upaya untuk menghalangi pembentukan negara Palestina yang terhubung geografis.
China menegaskan perlunya mematuhi resolusi PBB dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Konflik Palestina-Israel harus diatasi melalui dialog damai, dan tindakan unilateral seperti pembangunan permukiman harus dihentikan untuk mencapai stabilitas di kawasan tersebut.