Kendati demikian, Eko merasa menjadi target kasus gratifikasi karena dianggap sebagai ancaman oleh pihak yang tidak menyukainya.
Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai masih terus berlanjut dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Eko, yang ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Kasus importasi emas ini juga melibatkan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar menjadi tersangka di KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus transaksi janggal senilai Rp 198 triliun saat ini sedang dalam proses penyidikan.