Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, mengklaim bahwa keterlibatannya sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlepas dari upayanya mengungkap sejumlah kasus besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keterangannya kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Eko membantah adanya pamer harta melalui media sosial dan menyebut bahwa akun yang menjadi dasar penyelidikan terhadapnya merupakan akun palsu yang dibuat oleh pihak di dalam institusinya sendiri.
Eko mengklaim telah mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai yang telah menjerat sembilan orang ke dalam jerat hukum.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Agung meminta pertolongannya untuk mengungkap sejumlah kasus di Bea Cukai, termasuk dugaan korupsi importasi emas yang sedang diusut oleh tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bawah pimpinan Mahfud MD.