Eko Darmanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan KPK memutuskan untuk menahannya selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Desember 2023, di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya di berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, untuk menerima gratifikasi.
Gratifikasi tersebut diduga diterima dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai.
Berdasarkan temuan KPK, gratifikasi mulai diterima oleh Eko Darmanto sejak 2009 melalui rekening bank dengan menggunakan nama keluarga intinya dan beberapa perusahaan.
Praktik ini diduga berlangsung hingga tahun 2023 dengan total gratifikasi mencapai Rp 18 miliar.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.