Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga turut menyoroti peran Google dan Meta. Ia menegaskan bahwa keduanya sebaiknya menghentikan tayangan iklan pinjol ilegal di platform mereka.
“Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta.
Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, OJK menghadapi berbagai tantangan. Kiki menjelaskan bahwa setiap kali satu platform pinjol ilegal berhasil diblokir, muncul lagi platform serupa yang menggantikannya.
“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7000, tapi kok buka lagi? Kita di Satgas yang dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” ungkap Kiki.
Oleh karena itu, Kiki berharap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendukung upaya pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
OJK terus berupaya melalui Satgas PASTI dengan melakukan patroli siber dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” tambahnya.
Semoga dengan adanya kolaborasi dan dukungan hukum yang kuat, upaya pemberantasan pinjol ilegal dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.