Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi bahwa Digital ID tidak akan menggantikan e-KTP.
Hal ini menanggapi informasi di akun Kementerian Kominfo yang keliru menyebutkan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan e-KTP.
“Perubahan pada IKD bukan berarti penggantian e-KTP. Kedua identitas tersebut saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan smartphone atau tidak terbiasa dengan teknologi tersebut,” ungkap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi.
Sementara aktivasi IKD saat ini masih bersifat opsional, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi identitas digital tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan IKD, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik pada Selasa (19/12/2023):
Cara Membuat KTP Digital:
Sebelum memulai proses pembuatan identitas digital, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Unduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang aktif,
- Smartphone dengan koneksi internet.