Pemerintah Indonesia tengah menggebrak dengan rencananya untuk menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apa sebenarnya IKD ini? Bagaimana transisi dari e-KTP ke KTP digital ini berlangsung?
IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Mengubah Paradigma
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan jawaban pemerintah untuk memodernisasi sistem identitas warga negara.
Secara esensial, IKD adalah informasi elektronik yang menggambarkan Dokumen Kependudukan dan data terkait, diakses melalui aplikasi pada perangkat pintar seperti smartphone.
Dengan begitu, data pribadi setiap individu menjadi identitas digital yang dapat diakses dengan mudah.
Tujuan dan Fungsi IKD: Menuju Pelayanan Publik yang Efisien
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki beberapa tujuan yang sangat relevan dengan transisi ke era digital:
- Mengikuti Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi: Pemerintah ingin memanfaatkan kemajuan teknologi untuk digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan Pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan: Memberikan keuntungan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan digital terkait kependudukan.
- Mempermudah dan Mempercepat Transaksi Digital: Mengubah pelayanan publik atau privat menjadi lebih efisien melalui sistem digital.
- Mengamankan Identitas Kependudukan Digital: Melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD: Identitas Digital yang Lebih dari Sekadar KTP
IKD bukan hanya sebagai pengganti fisik KTP. Fungsinya melibatkan pembuktian identitas, autentikasi, dan otorisasi identitas secara digital. Hal ini menunjukkan pergeseran dari identitas konvensional ke identitas yang terintegrasi dengan dunia digital.