Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya serius dalam menangani maraknya iklan pinjol ilegal di platform Google dan Meta. Langkah ini merupakan respons dari OJK yang akan mengundang kedua gigantik tersebut untuk membahas konten-konten yang meresahkan ini.
Pihak OJK juga berencana melibatkan Kementerian Kominfo dalam pembahasan ini, menunjukkan bahwa penanggulangan pinjol ilegal memerlukan kerjasama lintas sektoral.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa memberantas pinjol ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerjasama,” ujarnya di Jakarta awal pekan ini.
Hingga 11 November 2023, OJK telah berhasil menghentikan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, termasuk 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Sementara itu, terdapat 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan rincian 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.