Jakarta, 8 Desember 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Langkah ini diambil setelah tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK menemukan kejanggalan dalam laporan kekayaan Eko.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari pemeriksaan LHKPN yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Tim tersebut menemukan ketidaksesuaian antara informasi dan data dalam laporan kekayaan Eko Darmanto dengan profilnya sebagai Penyelenggara Negara.
“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis diduga tidak sesuai dengan profilnya sebagai Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Setelah menganalisis dan meningkatkan temuan tersebut, KPK berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut.